Giri Suprapdiono Kecewa dengan Keputusan KPK dan BKN Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Ikut Arahan Jokowi

- 26 Mei 2021, 06:45 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono sedih dengan proses kelanjutan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus dari tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak mengikuti perintah dari Presiden Joko Widodo.

Giri menilai langkah tersebut merupakan tindakan pembangkangan dari sebuah lembaga negara.

“Tentu ini adalah bentuk suatu pembangkangan dari lembaga negara karena presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus menjadi keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi,” ujar Giri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Jakrta.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Hari Ini Rabu, 26 Mei 2021 Resmi dari Garena, Segera Klaim dan Tukarkan Sekarang!

Selasa kemarin, KPK mengadakan rapat koordinasi untuk membahas nasib dari 75 pegawai yang tidak lulus bersama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) beserta pihak asesor pada TWK tersebut yang berlokasi di Gedung BKN, Jakarta.

Hasil rapat koordinasi pun memutuskan bahwa 24 dari 75 pegawai masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan pembinaan sebelum dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa dilakukan pembinaan menurut kacamata dari asesor.

Baca Juga: Tak Peduli Ganjar, Anies, AHY Capres 2024, Arief: Mereka Belum Sekelas Jokowi, 3 Periode untuk Selamatkan RI

Giri pun cukup kaget dan sedih atas dikeluarkannya keputusan tersebut.

“Hari ini kita mendapatkan kabar yang sudah kita bisa prediksi, tentu mengejutkan dan saya pikir sangat mengecewakan karena 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 di antaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat dan 24 di antaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN,” tutur Giri.

Kesedihan yang Giri rasakan disebutnya juga dialami oleh rakyat Indonesia, terlebih simbol-simbol kejujuran begitu mudahnya diruntuhkan.

“Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai bukan 75 pegawai saja karena ini harapan akan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas kemudian diluluhlantahkan dengan cara-cara demikian,” tutur Giri.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sampaikan Pernyataan Ini Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap SRP

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Ia menilai pimpinan KPK dan BKN sudah jelas tak mengikuti arahan yang diberikan oleh presiden.

“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan"

"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang,” ucap Yudi.

Baca Juga: Soal Ganjar Pranowo Tidak Diundang, Akademisi Sebut Drama Bunuh Diri Palsu dari PDIP

Yudi juga menyebut keputusan pimpinan KPK dan BKN sudah melanggar koridor hukum mengenai jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang didukung oleh Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa proses transisi tidak boleh menimbulkan kerugian terkait hak pegawai KPK untuk dilantik menjadi ASN.

“Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK,” tutur Yudi.

Giri dan Yudi memang termasuk dalam 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, namun belum didapatkan informasi apakah mereka termasuk ke dalam 24 pegawai yang akan dibina atau 51 pegawai yang tidak memungkinkan untuk dibina.

Baca Juga: PPDB 2021 Depok untuk Tingkat SMP Dimulai Akhir Juni, Disdik Sediakan Jalur Afirmasi, Zonasi hingga Prestasi

Sementara itu, Wakil Ketua Alexander Marwata tidak ingin menyebutkan nama-nama pegawai yang memungkinkan dibina dan tidak bisa dibina.

“Jadi, untuk nama-nama sementara tidak akan kami sebutkan dulu baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan,” tutur Alex.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah