51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tak Bisa Lagi Bergabung dengan KPK, Alex: Masih Bekerja Hingga 1 November 2021

- 25 Mei 2021, 20:15 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /M Risyal/ANTARA

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa 51 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak bisa lagi dibina dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawainya itu masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

Pernyataan itu disampaikan Alexander saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," kata Alexander.

Baca Juga: Lulus Kuliah, Irwan Mussry Berikan Hadiah Mewah kepada El Rumi

Lanjut Alex mengatakan, hingga batas akhir kepegawaian 51 orang tersebut, akan dilakukan pengawasan kerja yang lebih diperketat.

"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja. Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," ujar Alexander.

Telah dijelaskan Alexander bahwa 24 pegawai KPK dari 75 yang dinyatakan tak lolos TWK masih berkemungkinan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Alexander.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x