Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di www.prakerja.go.id
Alex juga menjelaskan bahwa 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina itu akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," kata Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak bisa lagi dibina, tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Dibuat 'Salting' Pesona Ariel Noah, Michelle Ziudith: Grogi Banget, Aduh Malu
Sebelumnya, terkait perkara 75 pegawainya yang tidak lolos TWK, KPK melakukan rapat koordinasi bersama beberapa pihak.
Adapun pihak tersebut yakni dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan juga turut hadir pihak asesor dalam TWK tersebut.***