Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan para pegawai ini juga mesti melaporkan kepada atasannya langsung setiap hari.
"Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," ucapnya.
Sedangkan untuk 24 pegawai lainnya, Alexander mengatakan, mereka dimungkinkan untuk dibina sebelum berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui sebelumnya, usai mendapatkan banyak kecaman dan protes atas dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, KPK akhirnya mempertimbangkan kembali dan rapat dengan berbagai lembaga.
Rapat tersebut kemudian menghasilkan keputusan menonaktifkan 51 pegawai KPK dan 24 dibina terlebih dahulu untuk menjadi ASN.
Bagi 24 pegawai yang dipertahankan KPK, mereka diminta menandatangani kesediaan, untuk mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan hingga bela negara.
"Kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ujar Alexander seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 26 Mei 2021.***