PR DEPOK - 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan itu diambil dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh lembaga KPK bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa 51 pegawai tersebut masih bisa bekerja seperti biasa hingga 1 November 2021 mendatang.
Sebab menurutnya, status 51 pegawai itu masih berlaku hingga tanggal tersebut.
"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November. Tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK," kata Alexander di Jakarta.
Selain itu ke-51 pegawai KPK ini, masih harus datang ke kantor lantaran masih berstatus pegawai.
Akan tetapi, Alexander menuturkan bahwa pengawasan terhadap mereka nantinya ketika bekerja akan lebih diperketat dari sebelumnya.