51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Resmi Dinonaktifkan, Waketu KPK Sebut Mereka Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November

- 26 Mei 2021, 07:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /ANTARA/HO-Humas KPK

PR DEPOK - 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan itu diambil dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh lembaga KPK bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa 51 pegawai tersebut masih bisa bekerja seperti biasa hingga 1 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Himpun 30 Miliar untuk Palestina, Gus Umar: Buzzerp Pasti Ngamuk dan Minta Audit Bantuan Ini

Sebab menurutnya, status 51 pegawai itu masih berlaku hingga tanggal tersebut.

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November. Tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK," kata Alexander di Jakarta.

Selain itu ke-51 pegawai KPK ini, masih harus datang ke kantor lantaran masih berstatus pegawai.

Baca Juga: Giri Suprapdiono Kecewa dengan Keputusan KPK dan BKN Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Ikut Arahan Jokowi

Akan tetapi, Alexander menuturkan bahwa pengawasan terhadap mereka nantinya ketika bekerja akan lebih diperketat dari sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x