Ada tiga orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini yaitu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Emil Elestianto Dardak, dan Heru Tjahjono selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.
Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Jawa Timur menyayangkan keputusan Ketua Bapera Surabaya Andik Mariono yang ikut membuat laporan kasus ke Polda Jatim.
Abraham Srijaya selaku Ketua DPD Bapera Jatim mengungkapkan langkah yang diambil terkait pembuatan laporan tersebut itu tidak produktif, berdasar, dan hanya mengejar sensasi semata.
“Kami yakin sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya di-framing sebagian orang menjatuhkan nama baik gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Abraham.
Tindakan sejumlahoknum yang menggunakan nama Bapera tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu membuat pihaknya pun mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pemecatan.
Baca Juga: Sahabatnya akan Segera Menikahi Lesti Kejora, Harris Vriza Beberkan Hal Ini
Surat pemecatan Andik Mariono selaku Ketua Bapera Kota Surabaya sudah terbit dengan nomor 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021, telah ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto.
“Langkah pelaporan kasus tersebut ke Polda Jatim tanpa sepengetahuan DPD Baper Jatim. Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar,” tutur Abraham.
“Lebih baik melakukan aksi nyata, membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk menangani wabah Covid-19,” ujar Abraham.***