Polisi Amankan 1 Orang Mantan Pengurus FPI yang Jadi Simpatisan Habib Rizieq Shihab Terkait Prokes

- 27 Mei 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi FPI.
Ilustrasi FPI. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

"Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kita coba dalami untuk permasalahan ini," tutur Erwin Kurniawan.

Usai mengamankan para simpatisan Rizieq Shihab, mereka kemudian langsung menjalani tes usap antigen untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, pada Rabu 26 Mei malam, petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan sebanyak 21 simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Heran Jokowi Kesal Data Bansos Tak Akurat, Yos: kok Kesalnya Saat Anggaran Sudah Digelontorkan dan Dikorupsi?

Dari 21 simpatisan yang diamankan tersebut terdiri dari enam orang dewasa dan 15 orang anak-anak di bawah umur 17 tahun.

Berdasarkan keterangan Erwin Kurniawan, para simpatisan tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Timur.

Untuk diketahui, terdakwa Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

Baca Juga: Puji Qatar Donasikan 7 Triliun ke Palestina, Hasmi Bakhtiar: Duitnya Seakan Tak Ada Habisnya untuk Kebaikan

Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x