Jaksa menilai Habib Rizieq bersalah lantaran telah melanggar protokol kesehatan dengan sengaja.
Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur? Simak Penjelasan Pejabat BKN Berikut
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni denda Rp20 juta atau hukuman penjara 5 bulan.
Untuk diketahui, Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, saat mantan pentolan FPI itu menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah.
Kerumunan tersebut terjadi tak berselang lama setelah Habib Rizieq kembali ke Indonesia pada tanggal 10 November 2020 lalu.
Baca Juga: Sebut Jokowi Sudah Lama Dikritik, Rachland Nashidik: Dia Singkirkan yang Halangi Politik Istana
Selain kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, yakni ketika ia menyelenggarakan acara pernikahan sang putri, sekaligus acara peringatan Maulid Nabi.***