Tok! Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta atau 5 Bulan Penjara untuk Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 17:16 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar Twitter @refrizalskb

PR DEPOK - Sidang kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa Habib Rizieq.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eks Imam Besar FPI itu terbukti bersalah lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis The Tomorrow War: Saat Chris Pratt Harus Menjadi Tentara Antar Galaksi dan Berjuang Melawan Alien

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta, dan jika denda tidak dibayar, hukuman Habib Rizieq akan diganti dengan 5 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku. Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung kanal YouTube Pikiran-rakyat.com.

Dalam mengambil keputusan vonis denda Rp20 juta ini, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Baca Juga: Nathalie Holscher yang Tengah Hamil Mengaku di Ledekin Sule karena Berat Badan Naik: Katanya Kaya Bebek Gitu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq atas kasus kerumunan Megamendung, yang diduga telah melanggar protokol kesehatan, dengan hukuman 10 bulan penjara.

Selain tuntutan hukuman penjara 10 bulan, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Habib Rizieq bersalah lantaran telah melanggar protokol kesehatan dengan sengaja.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur? Simak Penjelasan Pejabat BKN Berikut

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni denda Rp20 juta atau hukuman penjara 5 bulan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, saat mantan pentolan FPI itu menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah.

Kerumunan tersebut terjadi tak berselang lama setelah Habib Rizieq kembali ke Indonesia pada tanggal 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sebut Jokowi Sudah Lama Dikritik, Rachland Nashidik: Dia Singkirkan yang Halangi Politik Istana

Selain kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, yakni ketika ia menyelenggarakan acara pernikahan sang putri, sekaligus acara peringatan Maulid Nabi.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x