BNPT Pastikan 5 Nama yang Masuk DTTOT Papua Berikut Akan Diperlakukan Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018

- 28 Mei 2021, 06:25 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. /Instagram @boyrafliamar

PR DEPOK – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah memastikan lima nama di Papua-Papua Barat yang dimasukkan ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

Selanjutnya kelima orang ini akan diperlakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Karena itu tidak menyasar pada semua masyarakat Papua, namun kelompok yang teridentifikasi dan proses penyelidikan mereka dalam melakukan aksi kekerasan,” ucap Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci Jumat, 28 Mei 2021: Hubungan Cintamu Menyenangkan dan Lembut

Kelima orang tersebut di antaranya pertama Lekagak Telenggen (DPO) yang merupakan seorang komandan operasi TPN/OPM di wilayah Yambi, Gome, Sinak, dan Ilaga Kabupaten Puncak yang mempunyai kekuatan personel sebesar lima puluh orang.

Kedua, Egianus Kogoya (DPO) adalah seorang Pangkodap TPN/OPM Ndugama yang beraksi di wilayah Kabupaten Nduga yang mempunyai kekuatan personel sebesar lima puluh orang.

Ketiga, Militer Murib (DPO) adalah pimpinan TPM/OPM di wilayah Kabupaten Puncak yang mempunyai kekuatan personel sebesar 20 orang.

Keempat, Germanius Elobo yang merupakan pimpiman OPM Kali Kopi dan mempunyai kekuatan personel 30 orang.

Baca Juga: Aktris FTV Lady Marsella Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Berkedok Pengadaan Bansos

“Kelima, Sabinus Waker, pimpinan KKB Intan Jaya, dengan kekuatan personel 50 orang, kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk senjata,”ucap Boy Rafli.

BNPT juga memberikan saran kepada Menkopolhukam sehubungan dengan ditetapkannya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Boy Rafli menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang telah dilakukan KKB sudah menimbulkan efek yang berakibat munculnya ketakutan luas, korban jiwa, dan diduga melibatkan organisasi lain.

“Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda. Dan kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan,” tutur Boy Rafli.

Baca Juga: Rekonstruksi Wajah Mumi Berusia 3.500 Tahun, Para Ilmuwan Berhasil 'Hidupkan' Kembali Mumi Nebiri

Ia juga menerangkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa dipakai untuk menegakkan hukum secara individu namun belum secara organisasi.

Maka dari itu digunakan payung hukum lain yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme agar proses hukum bisa mencakup organisasi tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru,” ujar Boy Rafli.

Baca Juga: DPR Minta Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Tak Bebani UMKM di Masa Pandemi

Dia menuturkan bahwa untuk melakukan tindakan pencegahan pendanaan terorisme maka diaplikasikan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x