"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II," ujar Leonard seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Atas perbuatan dari para tersangka tersebut di atas, penyidik menyangkakan dengan sejumlah pasal.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***