Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asabri Telah Lengkap, Kejagung Akan Segera Sidangkan Tidak Lama Lagi

- 28 Mei 2021, 12:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Antara/Laily Rahmawaty/aa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Antara/Laily Rahmawaty/aa /

PR DEPOK - Tujuh daru sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri telah lengkap berkasnya atau P-21.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya akan segesa sidangkan kasus tersebut dalam waktu tidak lama lagi.

Disebutkan bahwa, berkas tersangka yang sudah lengkap yakni, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja dan Kadiv Investasi Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar.

Baca Juga: Prediksi Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Oman: Pertemuan Pertama Sejak 11 Tahun Terakhir

Selanjutnya adalah berkas perkara dari Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

"Berkas perkara tujuh tersangkan dinyatakan sudah lengkap," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 28 Mei 2021.

Sementara itu untuk berkas perkara dari Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dinyatakan Leonard masih dalam penelitian.

Baca Juga: Siti Nurhaliza dan Sejumlah Tokoh Malaysia Diduga Melanggar Protokol Kesehatan dalam Sebuah Acara

Penelitian yang dimaksud adalah terkait kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x