Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," katanya seperti diberitakan sebelumnya.
Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu.
"Belum monitor," tuturnya.
Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
Sementara kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," katanya.