Diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa, 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***