PR DEPOK – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman kini kembali menjadi perbincangan publik bahkan trending topic di media sosial Twitter.
Warganet ramai-ramai menyerukan tagar #MunarmanDiapain sebagai bentuk pertanyaan dan rasa penasaran terhadap kondisi Munarman saat ini.
Pasalnya, tak ada lagi kabar tentang Munarman setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahannya pada 7 Mei 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Berpeluang Menang Pilpres 2024, Guntur Romli: dengan Model Pencitraan
Salah satu pihak yang menyoroti hal ini adalah dokter spesialis paru-paru, Eva Chaniago melalui akun Twitter pribadinya @SridianaEva pada Jumat, 28 Mei 2021.
Sontak saja, ia turut menggunakan tagar tersebut dan mengatakan bahwa saat ini hukum semakin beda lantaran terkesan keras dengan oposisi tetapi lemas oleh korupsi.
“Bang #MunarmanDiapain ?? Serius aku nanya.. Kok makin ke sini hukum makin beda ya. Makin keras sama oposisi. Makin lemas sama yg korupsi #MunarmanDiapain diapain sih ? Kamu yaa!!!” ujarnya.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id untuk Daftar BLT UMKM BPUM 2021
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," katanya seperti diberitakan sebelumnya.
Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu.
"Belum monitor," tuturnya.
Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
Sementara kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," katanya.
Diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa, 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***