2 Alasan 75 Orang Penyidik KPK yang Lulus TWK Minta Tunda Dilantik Jadi ASN

- 28 Mei 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Dok. KPK

PR DEPOK - 75 orang penyidik KPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) usai tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta penundaan untuk dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permintaan 75 orang penyidik itu tertera di dalam surat yang ditujukan kepada 5 orang pimpinan KPK.

"Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan," demikian punya surat yang diperoleh di Jakarta pada Jumat 28 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Disebut Lembek karena Ajak Setop Panggil Kadrun-Cebong, Haikal Hassan: Jadi, Hebat Itu Maki Saudara Sebangsa?

"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Ada dua alasan 75 pegawai KPK yang lulus TWK meminta penundaan pelantikan menjadi ASN. Pertama, adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum, antara lain:

Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Baca Juga: Pengakuan Soal Poligami Uje Seret Dua Artis, Umi Pipik: Saya Tak pernah Sebutkan Nama Publik Figur Siapapun

Selain itu, berdasarkan pernyataan Jokowi pada 17 Mei 2021 yang meminta hasil TWK terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x