2 Alasan 75 Orang Penyidik KPK yang Lulus TWK Minta Tunda Dilantik Jadi ASN

- 28 Mei 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Dok. KPK

PR DEPOK - 75 orang penyidik KPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) usai tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta penundaan untuk dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permintaan 75 orang penyidik itu tertera di dalam surat yang ditujukan kepada 5 orang pimpinan KPK.

"Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan," demikian punya surat yang diperoleh di Jakarta pada Jumat 28 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Disebut Lembek karena Ajak Setop Panggil Kadrun-Cebong, Haikal Hassan: Jadi, Hebat Itu Maki Saudara Sebangsa?

"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Ada dua alasan 75 pegawai KPK yang lulus TWK meminta penundaan pelantikan menjadi ASN. Pertama, adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum, antara lain:

Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Baca Juga: Pengakuan Soal Poligami Uje Seret Dua Artis, Umi Pipik: Saya Tak pernah Sebutkan Nama Publik Figur Siapapun

Selain itu, berdasarkan pernyataan Jokowi pada 17 Mei 2021 yang meminta hasil TWK terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kedua, dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disebutkan bahwa TWK di KPK menggunakan tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB[1]68) dan Integritas yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/anggota TNI.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kawasan Wisata Taman Nasional Ujung Kulon Kembali Dibuka

Padahalnya, IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan.

"Sepengetahuan kami, dalam penggunaan tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non-entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan," seperti disebutkan dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, ke-75 penyelidik tersebut meminta agar pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai KPK yang akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Joko Widodo.

Baca Juga: Terlihat Akur Saat Kelahiran Sang Anak, Ternyata Begini Hubungan Rizki DA dan Nadya Mustika yang Sebenarnya

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar hasil tes lengkap berikut kertas kerja dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2 yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.

"Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum 1 Juni 2021," seperti dinyatakan dalam surat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x