PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi memperkirakan para pegawai KPK sudah tahu proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat. Keributan-nya baru muncul sekarang. Kenapa saya katakan telat, karena prosesnya sebenarnya mereka sudah paham sejak awal undang-undang ini ditetapkan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 30 Mei 2021.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu bagian dari perubahan Undang-Undang KPK yang berisi seluruh pegawai KPK adalah ASN.
"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," tuturnya.
PP 41/2020 Pasal 6 menyebutkan tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan UU KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.
"Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi," upanya,
Peraturan KPK 1/2021 Pasal 3 menyebutkan lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK. Pertama, tahapan penyesuaian jabatan menjadi ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: PSSI Memutuskan Liga 1 dan 2 Tetap Memakai Sistem Degradasi dan Promosi