Pakar Hukum Sebut Keributan Tanggapi Tes TWK KPK Adalah Terlambat

- 29 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /twitter KPK/

Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK yang dilanjutkan dengan pemetaan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan ditempatinya.

"Keempat, pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan. Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang keempat," ujarnya.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Baca Juga: Soal Hasil TWK KPK, HNW: Penting MK Menyidangkan Judicial Review dengan Sejujur-jujurnya dan Seadil-adilnya

MAKI akan mengajukan uji materi ke MK sebagai bahan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.

"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah