"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021. Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.***
"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021. Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2