TWK Dituding Bentuk Upaya Pelemahan KPK, Ngabalin: Sesatkan Publik! yang Tak Lolos Jangan Salahkan Siapa pun

- 30 Mei 2021, 15:28 WIB
Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. /Twitter.com/@AliNgabalin.

“Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik,” ujar Ngabalin.

Kritik itu juga ia lontarkan pada tuduhan atas adanya intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: 19 Negara Diprediksi Alami 'Kehancuran' Sistem Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19

“Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar,” tutur Ngabalin menambahkan.

Lebih lanjut, pria berusia 52 tahun ini menjelaskan bahwa KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada UU KPK yang baru.

Sehingga, dijelaskan Ngabalin, intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat disangkal.

Baca Juga: PDIP Sebut SBY 'Bapak Bansos', Cipta Panca: Kalo Kepepet karena Korupsi Bansos Jangan Bawa-bawa SBY dan PD!

“Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Oleh sebab itu, Ngabalin meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x