TWK Dituding Bentuk Upaya Pelemahan KPK, Ngabalin: Sesatkan Publik! yang Tak Lolos Jangan Salahkan Siapa pun

- 30 Mei 2021, 15:28 WIB
Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. /Twitter.com/@AliNgabalin.

PR DEPOK – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui bersama, TWK yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu itu menuai kontroversi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan bahwa sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah.

Baca Juga: Sudah 21 Tahun Lepas dari Indonesia, Ternyata Ini Alasan Timor Leste di Ambang Kebangkrutan

Alexander pun menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan pembinaan terhadap para pegawai tersebut. Sedangkan, 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

Banyak pihak menganggap bahwa TWK yang dilaksanakan KPK ini adalah upaya pelemahan lembaga antirasuah lewat tes tersebut.

Lantas, Ngabalin mengkritik pihak-pihak yang menganggap TWK sebagai bentuk upaya pelemahan terhadap KPK.

Baca Juga: Kaget Pemain Band Jadi Komisaris, Ali Syarief: Padahal di PT Telkom Banyak Orang Pintar

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ngabalin mengatakan dengan tegas bahwa tuduhan TWK upaya pelemahan KPK tersebut adalah bentuk menyesatkan publik.

“Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik,” ujar Ngabalin.

Kritik itu juga ia lontarkan pada tuduhan atas adanya intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: 19 Negara Diprediksi Alami 'Kehancuran' Sistem Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19

“Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar,” tutur Ngabalin menambahkan.

Lebih lanjut, pria berusia 52 tahun ini menjelaskan bahwa KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada UU KPK yang baru.

Sehingga, dijelaskan Ngabalin, intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat disangkal.

Baca Juga: PDIP Sebut SBY 'Bapak Bansos', Cipta Panca: Kalo Kepepet karena Korupsi Bansos Jangan Bawa-bawa SBY dan PD!

“Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Oleh sebab itu, Ngabalin meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Buzzer Hanya Buang Uang Rakyat untuk Jalur Sepeda, Musni Umar Beri Sindiran Tajam

“Dengan kata lain, jika mekanisme penilaian dilakukan dan kemudian hasilnya tidak lolos maka tidak perlu menyalahkan unsur atau pihak lain,” ucap Ngabalin.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x