Mardani Sebut Peraturan KPK No.1 2021 Sumber Kebisingan, Ferdinand: Bukan, tapi Oknum Pegawai Teriak Sana-sini

- 31 Mei 2021, 10:25 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /YouTube/Ferdinand Hutahaean

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi soal polemik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), disebut-sebut sebagai pelemahan bagi internal KPK.

Perkara ini berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan bagi internal KPK maupun publik.

Menurut Mardani, Peraturan KPK No. 1 tahun 2021 merupakan sumber dari kebisingan yang terjadi, karena menjadi satu-satunya dasar hukum TWK bagi pegawai KPK.

Baca Juga: 5 Bintang Brazil yang Tak Masuk Skuad Copa America 2021, Salah Satunya Fernandinho

Pernyataan itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Minggu, 30 Mei 2021.

"Suka tidak suka, mau tidak mau, Peraturan KPK No 1 tahun 2021 merupakan sumber dari ‘kebisingan’ ini karena satu2nya dasar hukum TWK untuk pegawai @KPK_RI," ujar Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia mengatakan bahwa publik masih harus terus bersatu menjaga terkait pelemahan sistematis terhadap KPK.

"Siapa yang mesti bertanggung jawab? Kawal dan awasi, publik masih harus bersatu menjaga pelemahan sistematis terhadap KPK," kata Mardani Ali Sera.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengatur bahwa KPK bekerja sama dengan BKN melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan.

Di dalamnya juga tidak mensyaratkan kriteria dan menuntut kewajiban hukum pegawai untuk lulus maupun tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan, demikian pula tidak mengatur konsekuensi apapun dari lulus maupun tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 ini juga tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Adapun pernyataan Mardani Ali ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Nurul Ghufron Disebut Kerap Pasang Badan untuk Firli Bahuri, Alghiffari Aqsa: Gak Capek Drama Terus?

Menurutnya sumber kebisingan bukan peraturan KPK no. 1 tahun 2021, tetapi oknum pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang berteriak dan lidah politisi lain yang memanfaatkan situasi.

Ferdinand Hutahaean menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Minggu, 30 Mei 2021

"Sumber kebisingan itu bkn Peraturan KPK No.1/2021 tapi sumber kebisingan adalah adanya oknum pegawai KPK yg tak lolos TWK teriak sana sini ditambah kebisingan dr lidah para politisi serta oknum2 yg memamfaatkan situasi ini utk kepentingan politik. Contohnya anda..!!," kata Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x