Mantan Dirut Telkomsel dan Mantan Direktur Enterprise and Business Service Telkom Datangi Polda Metro Jaya

- 31 Mei 2021, 18:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Pakar Numerologi Sebut Lesti Kejora Harus Berani 'Speak Up' pada Rizky Billar jika Merasa Tidak Nyaman

“Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada tujuh saksi diambil keterangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengutarakan dugaan dana yang diberikan Telkom tidak dapat dipertanggungjawaban.

"Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat. Nilai kerugian kurang lebih Rp 300 miliar," ucapnya.

Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Surat ini menyebutkan kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Baca Juga: Simak! Pengaruh Trauma Masa Kecil terhadap Hubungan Ketika Dewasa

Dari surat pemanggilan ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new sales broadband’ Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya.

Jadi, ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini juga sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Selain itu sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah