Polda Metro Jaya Panggil Eks Menpora Roy Suryo sebagai Pihak Pelapor Pesinetron Lucky Alamsyah

- 2 Juni 2021, 14:47 WIB
Roy Suryo.
Roy Suryo. /Twitter/@KRMTRoySuryo2

Roy Suryo telah melayangkan gugatan kepada pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.

Sehubungan dengan laporannya tersebut, Lucky dipersangkakan sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini menyusul adanya dugaan informasi yang tidak benar sehubungan dengan peristiwa serempet mobil yang terjadi antara keduanya.

Baca Juga: Guspardi Gaus Sarankan KPU Membuat Skenario Opsional Terkait Jadwal Pemilu 2024

Sebelumnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo berencana akan melayangkan gugatan kepada pesinetron Lucky Alamsyah bila tidak memberikan keterangan yang sahih mengenai peristiwa penyerempetan yang terjadi antara keduanya.

“Saya lihat dulu bagaimana sikap dia saat memenuhi panggilan Polda Metro besok. Kalau masih memutarbalikkan fakta, maka tidak hanya pidana tapi juga perdata akan saya gugat. Sebab, saya mengalami dampak negatif dari postingannya,” ujar Roy Suryo, Minggu 30 Mei 2021 lalu.

Roy bersikukuh melayangkan laporan secara pidana dan perdata karena ada kerugian yang dia alami.

Baca Juga: Sinopsis Sweet and Sour, Kisah Cinta Segitiga Antara Jang Ki Yong, Krystal Jung, dan Chae Soo Bin

“Kita lihat, jika dia tetap kekeuh maka dapat masuk perdata, karena jelas-jelas ada kerugian immaterial atas postingannya tersebut. Bukan hanya sekedar laka lantas atau gebrak kaca saja,” tutur Roy.

Namun, pihak Roy masih membukakan pintu maaf jika Lucky Alamsyah mau bersikap jantan dengan melakukan syarat-syarat yang ia minta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah