Berikut Syarat dan Aturan Terbaru dari Kemenhub bagi Penumpang Pesawat Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

- 2 Juni 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pesawat./
Ilustrasi pesawat./ /Pixabay/Fietzfotos

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Selasa, 2 Juni 2021, SE ini mencabut keberadaan SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Penerbitan SE Kemenhub No. 26/2021 didasarkan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di seluruh Indonesia yang diperpanjang mulai 1-14 Juni 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Eks Menpora Roy Suryo sebagai Pihak Pelapor Pesinetron Lucky Alamsyah

Sejumlah aturan yang dimaksud yakni sebagai berikut:

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Jatuh dari Motor Saat Syuting Film Gas Kuy, Rangga Azof: Nggak Terlalu Parah

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

6.Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

Baca Juga: Sinopsis Collide, Aksi Backpacker Amerika Terlibat Penyelundupan Narkoba Demi Perawatan Medis Kekasihnya

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Berencana Borong Senjata, Gus Umar: Dulu Saat Lawan Jokowi, Teriak dan Hina Anggaran Bocor

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x