Dalam prosesnya, setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui aplikasi MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT non-ASN.
Untuk diketahui, ASN dan PPT non-ASN wajib melakukan pembaruan data yang mencakup, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Viral Video Staf Mensos Tri Rismaharini Dimarahi, PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Alor Amon Djobo
1. ASN
a. Data personal yaitu KTP
b. Data riwayat
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan & diklat/kursus
- Riwayat SKP
Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Belgia Resmi Merilis 26 Nama Pemainnya, Berikut Susunan Timnya