Akan tetapi, lanjut dia, tuntutan terhadap Habib Rizieq justru lebih lama 2 kali lipat, yakni selama 6 tahun.
“Ternyata dituntut 2 kali dari prediksi saya,” tuturnya dalam cuitannya.
Ia pun mengapresiasi jaksa yang telah menhajukan tuntutan tersebut dan berharap agar hakim tidak ‘masuk angin’ dalam menjatuhkan vonis.
“Hormat kpd Jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!” ucap Ferdinand.
Baca Juga: Chicken Nugget BTS Meal Berbentuk 'Crewmate Among Us' Dilelang hingga Mencapai Rp1 Miliar
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa Habib Rizieq terbukti telah menyebarkan berita bohong.
Menurut jaksa, penyebaran berita bohong itu dilakukan dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat.
Padahal, seperti diketahui, kala itu Habib Rizieq sedang terpapar Covid-19.***