Bukan sekadar pendapat, Faisal Basri menyampaikan fakta tersebut berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun pihak BPS belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait informasi tersebut.
Selain mengancam kesejahteraan buruh, Faisal Basri juga menilai bahwa UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan terhadap lingkungan.
"Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. Amdal tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society," kata Faisal Basri menjelaskan.
Baca Juga: Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Sampai Kapan? Simak Bocorannya dan Akses cekbansos.kemensos.go.id
"Kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya," ucapnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo itu, kuasa hukum Jumhur yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanyakan isi cuitan kliennya.
"(Pendapat ahli, red) ini akan membuktikan bahwa pendapat tersebut bukan berita bohong, karena ahli ekonomi sudah membenarkan hal itu dalam persidangan," ujar Koordinator TAUD, Oky Wiratama.
Berikut cuitan Jumhur yang diunggah pada 7 Oktober 2020, dan dipermasalahkan sebagai berita bohong.