"UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUASA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."
Cuitan tersebut juga mengarah pada tautan suatu artikel dari salah satu media berita nasional dan isi berita tersebut pun dibenarkan oleh Faisal Basri.
Faisal Basri menyatakan memang benar ada keresahan dari 35 investor asing terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Terima Kedatangan Pegawai KPK yang tak Lolos TWK, Cholil Nafis: Berharap Mereka Dapat yang Terbaik
Menurutnya, sebutan Primitive Investors dalam cuitan Jumhur, juga kemungkinan merujuk pada penanam modal sektor ekstraktif.
Industri ekstraktif sendiri yang izinnya dipermudah oleh UU Cipta Kerja, lanjut Faisal Basri, adalah sektor yang eksploitatif dan kurang menguntungkan bagi Indonesia.
Diketahui sebelumnya, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kericuhan.
Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp600 Ribu Kembali Cair Juni 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini
Jaksa dalam dakwaannya menuduh Jumhur berupaya menciptakan kebencian antar golongan pengusaha dan buruh lewat cuitannya.
Padahal menurut Jumhur dan kuasa hukumnya, cuitan tersebut merupakan kritik dan pengingat untuk pemerintah bahwa UU Cipta Kerja itu bermasalah.***