Lokataru: Penegakan Kasus Hukum Jiwasraya Turunkan Antusiasme Pasar Modal dalam Negeri

- 4 Juni 2021, 11:05 WIB
Logo Jiwasraya.
Logo Jiwasraya. /

Haris melanjutkan bahwa laporan tersebut menjelaskan beberapa kejanggalan yang belum terselesaikan setelah kasus ini mencuat.

“Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut,” tutur Haris.

Kedua, adanya pernyataan yang sifatnya mendahului terkait penyelesaian bentuk bisnis dengan tujuan memberikan perlindungan kepada hak pihak ketiga, dan mengenai penawaran penyelesaian bentuk bisnis baru yang hadir belakangan, tetapi tidak melibatkan cara, serta kepentingan dari para nasabah.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!

Ketiga, efek dari timbulnya pernyataan gagal bayar yang menimbulkan market chaotic, sehingga para pemegang saham di Jiwasraya mulai menarik kembali dananya.

Selain itu, di waktu yang bersamaan tidak ada lagi pembeli atau nasabah baru yang ingin memakai produk asuransi dari Jiwasraya.

Keempat, pernyataan gagal bayar berubah menjadi kasus pidana korupsi yang kini diambil alih Kejaksaan Agung.

Penahanan yang dilakukan kepada sejumlah orang nampaknya semakin memperkeruh kondisi pasar saham dan tidak terjadi hanya pada Jiwasraya tetapi juga berakibat dengan menurunnya tingkat antusiasme di pasar modal.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat, 4 Juni 2021, Mulai Pukul 9.00 Hingga 1.00 WIB

Lokataru mengatakan bahwa penyelesaian yang terlalu berbelit-belit meski perusahaan punya dana yang cukup untuk menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis justru meruntuhkan kepercayaan yang sudah terjalin bertahun-tahun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah