Setelah kasus mencuat, hampir seluruh pemegang polis bahkan sudah tidak ingin memperpanjang kontrak asuransinya begitu pun dengan pemegang polis untuk kontrak berjalan yang juga menyudahi kontrak.
“Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia,” tutur Haris.***