PR DEPOK - Lokataru Kantor Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum yang eksploratif pada kasus gagal bayar Jiwasraya ternyata memberikan efek terkait kondisi pasar modal di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan Ham, Haris Azhar pada rilisan terbaru berjudul "Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia", mengungkapkan bahwa efek terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada berkurangnya nilai IHSG.
Namun efek yang terjadi adalah menurunnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilaksanakan investor institusi ataupun investor ritel.
“Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat,” ucap Haris dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Haris juga menambahkan bahwa sebelum Jiwasraya disebutkan gagal bayar, nyatanya perusahaan asuransi ini mempunyai cadangan dana yang cukup.
Ironisnya setelah disebut gagal bayar, Jiwasraya tidak mampu menggunakan cadangan dana setelah adanya pembekuan.
Akibatnya para nasabah beserta pihak ketiga tidak dapat melakukan akses terhadap hak mereka.