Sebut Dana Para Jemaah Haji Akan Tetap Aman, BPKH: Saat Ini Ditempatkan di Bank Syariah

- 4 Juni 2021, 12:15 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (tengah).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (tengah). /Kemenag

PR DEPOK – Kepala Badan Pengelola Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa dana jemaah haji tetap aman.

Kabar ini disampaikan Anggito setelah ada penyampaiannya dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H / 2021 M, di Jakarta.

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," tutur Anggito dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Jawab Isu Pernikahannya dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari: Doakan Saja Ya

Anggito menyampaikan hal ini dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama.

Ia juga menghaturkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang hingga saat ini telah memberikan kepercayaan pengelolaan dana haji.

Anggito mengatakan bahwa pada tahun 2020, sudah ada 196.865 jemaah haji reguler yang telah melunasi pembayaran.

Baca Juga: Bantah Batal Cerai dengan Alvin Faiz, Larissa Chou Ungkap Niat Cerainya: Sudah Mantap, Sudah Mikirin dari 2020

“Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah,” jelas Anggito.

Sementara itu, jemaah haji khusus yang sudah melunasi pembayaran berjumlah 15.084 jemaah.

Sehingga total dana setoran dan setoran lunas berjumlah 120,60 juta dolar atau setara dengan Rp1,73 triliun dengan kurs Rp14.325.

“Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” ujar Anggito.

Baca Juga: Sahabat Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Gelar Lamaran 13 Juni di Bandung, Usung Konsep Adat Sunda Modern

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginformasikan bahwa pemerintah tidak akan melaksanakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Hal ini disebabkan karena kondisi yang masih berada di tengah pandemi Covid-19 sehingga kesehatan dan keselamatan jemaah adalah yang utama.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tutur Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Soal Proyek KA Makassar-Parepare, Menhub Ajak Investor Ikut Berperan untuk Infrastruktur Melalui Skema KPBU

Menag melanjutkan bahwa dirinya sudah mengeluarkan keputusan dari kemenag mengenai pembatalan keberangkatan.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” tutur Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag juga mengatakan dalam pengambilan keputusan ini telah dilakukan kajian yang lebih mendalam.

Kemenag bahkan sudah mengadakan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Sarankan Jokowi Telepon Raja Salman Upayakan Kuota Haji, FZ: Kalau Hubungannya Sangat Baik, tapi Kalau...

Mempertimbangkan mengenai beberapa hal seperti, keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR pun mengatakan akan menghormati segala keputusan yang akan dijalankan Pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” ujar Menag.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x