Dirjen Imigrasi Kemenkumham tetap melakukan proses verifikasi seperti PT yang mengurus legal atau tidak, KTP ke Ditjen Adminduk, dan NPWP ke Ditjen Pajak Kemenkeu.
Jika Ditjen Imihrasi menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan dokumen, maka ini akan diserahkan pengecekan kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian Kemenkumhan.
"Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," tuturnya.
Untuk pengurusan izin masuk bagi orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan menyertakan penjamin.
Hal itu dilakukan lantaran pemerintah sedang membatasi orang asing yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Ayahanda Meninggal dalam Tidurnya, Ria Ricis Tak Bisa Dihubungi karena Kendala Sinyal di Flores
Pemerintah tidak memberikan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Ketentuan tersebut bersifat sementara hingga pandemi Covid-19 bisa selesai.
"Dan mengacu pada Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," ujarnya.***