Khoirizi menyatakan bahwa keputusan pembatalan tersebut sudah dilakukan melalui kajian yang mendalam.
“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” kata Khorizi.
Selain itu, lanjutnya, dalam pembahasan ini pemerintah juga telah melakukan beberapa rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan komisi VIII DPR,” ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 5 Juni 2021: Aries Merasa Bertemu Jodoh pada Pandangan Pertama
Menurut Khoirizi, pada pertengahan Januari 2021 Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahkan sempat melakukan koordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu yakni Saleh Benten dengan tujuan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya juga, Menag Yaqut sempat bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi, untuk kembali mendiskusikan perihal penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M,” katanya.
Menurutnya hal itu juga bukan hanya terjadi pada Indonesia, hingga sampai saat ini belum ada negara yang mendapatkan kuota dan untuk penandatanganan Nota Kesepahaman juga belum dilakukan.