Minta Kejelasan Kriteria Penghinaan Presiden dan DPR yang Bisa Dipidana, Hilmi: Kalau Hina Ulama di Sosmed?

- 8 Juni 2021, 09:45 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF).
Ustadz Hilmi Firdausi (UHF). /Tangkapan layar Instagram/@Himi28//

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR terkait penindakan hukum kepada pelaku penghinaan terhadap Presiden dan DPR di media sosial yakni hukuman penjara maksimal 4,5 tahun.

Tak hanya Presiden, di dalam RUU tersebut juga tercantum pelaku penghinaan terhadap DPR, yakni maksimal dua tahun penjara.

Adapun ketetapan ini ditanggapi oleh aktivis dakwah, Hilmi Firdausi melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28, pada Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah 0-4 dari Vietnam, Ketua Umum PSSI: Kekalahan ini harus dievaluasi

Ia mempertanyakan, jika menghina Presiden dihukum 4,5 tahun dan menghina DPR dihukum 2 tahun penjara, maka apa berlaku juga dengan menghina ulama di media sosial.

"Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 thn penjara. Menghina DPR 2 thn penjara. Kalau menghina ulama di sosmed ?," ujar Hilmi Firdausi.

Lebih lanjut, Hilmi juga meminta penjelasan lebih detail, penghinaan yang dimaksudkan seperti apa, jangan sampai nanti saat mengkritik disamakan dengan menghina.

Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi.

Menurutnya akan bahaya negeri jika orang menjadi tidak berani mengkritik karena takut diberi hukuman penjara.

"Btw, tlg dijelaskan juga menghinanya itu sperti apa ? Jgn nanti kritik disamakan dgn menghina. Bahaya negeri ini kalau org tdk berani lagi kritis krn takut dipenjara," kata Hilmi Firdausi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Adapun ketetapan hukuman tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Jika terbukti menghina melalui media sosial maka ancaman hukuman akan diperberat, yakni tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Baca Juga: Verrel Bramasta Tiba-tiba Ngaku Hamili Anak Teman Ibunya, Venna Melinda: Sudah Tahu Mama

Hukuman akan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara jika telah dikeluarkan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP.

Sementara itu untuk hak pemerintah melalui media sosial dan pengorbanan maksimal, hukumannya diperberat lagi 4 tahun penjara.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden atau Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara

Ancaman ini paling tinggi dalam delik penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x