Ancaman Bui 4,5 Tahun Jika Hina Presiden, RH: Lama-lama Tujuan Negara Jadi Penjarakan Rakyat Sebanyak Mungkin

- 8 Juni 2021, 12:40 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

Pakar hukum tata negara itu lantas menilai bahwa jabatan presiden dan wakil presiden itu benda mati.

Baca Juga: Rizal Ramli Terima Tantangan Debat Dana Haji, Adhie M: Contoh Parahnya DPR, Wakil Rakyat Apa Wakil Pemerintah?

"Sebagai sebuah lembaga, presiden itu adalah benda mati, yang benda hidupnya adalah orang yang mengisi jabatan itu. Jadi jabatan itu tidak boleh dan tidak bisa tersinggung seharusnya," kata Refly Harun.

Padahal, katanya melanjutkan, seharusnya pasal-pasal karet dalam KUHP itu tidak boleh dihidupkan lagi.

Terlebih, ujar Refly, Indonesia ingin mewujudkan negara yang demokratis.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Anang Hermansyah, Ashanty Sebut Dirinya dan Suami adalah Tom dan Jerry

Menurut sang pakar hukum, justru yang seharusnya lebih dulu dilindungi itu adalah warga negara bukan presiden ataupun wakil presiden.

Refly menyebutkan bahwa perlindungan warga negara itu disebutkan dalam konstitusi.

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," tuturnya.

Baca Juga: Mengenang 100 Tahun Soeharto, Fadli Zon Unggah Foto Bersama Presiden RI ke-2 hingga Panjatkan Doa

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x