Diduga penanaman ganja hidroponik dilakukan beberapa kali, pasalnya sebelum itu sempat gagal tanam di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Ada 2 orang pelaku yang diamankan dalam kasus penanaman ganja hidroponik tersebut.
"Pada saat penangkapan tersangka UH kita mengamankan barang bukti berupa biji ganja yang akan ditanam di kebun hidroponik tersebut. Kemungkinan yang sudah ditanam ini berusia 2-3 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Escape Plan, Aksi Pelarian dari Penjara oleh Sylvester Stallone dan Arnold Schwarzenegger
Sedangkan, tersangka yang berperan dalam merawat tanaman ganja tersebut berinisial SY.
Diketahui, SY memperoleh modal Rp500.000 dari UH dan akan memperoleh bayaran Rp100.000 per pot jika panenan ganja hidroponik berhasil.
"Tersangka SY diberikan modal sebesar Rp500.000 dan jika berhasil panen maka yang bersangkutan akan diberikan upah Rp100.000 per potnya," tuturnya.
Adi menyebutkan bahwa tanaman ganja yang ditanam di pot memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan ganja yang ditanam langsung di tanah terbuka.
Sementara itu, terkait inspirasi kedua tersangka untuk menanam ganja secara hidroponik, pihak kepolisian masih terus mendalami.