Tergiur Bayaran Jasa Penanam Ganja Hidroponik, 2 Tersangka Asal Brebes Diamankan Kepolisian

- 9 Juni 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/rexmedlen

PR DEPOK – Baru-baru ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek salah satu rumah di wilayah Brebes Jawa Tengah yang menanam ganja hidroponik pada Minggu 6 Juni 2021.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya informasi tentang rumah yang dijadikan sebuah tempat penanaman ganja hidroponik.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan penangkapan penanam ganja hidroponik tersebut.

Baca Juga: Tingginya Animo Pembeli BTS Meal, Sejumlah Cabang McDonald's Tutup Layanan di Aplikasi Pesan Antar

"Ya, benar kami baru saja melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Brebes Jawa Tengah yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja," kata Kombes Pol Ady Wibowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar juga turut membenarkan penggerebekan para penanam ganja hidroponik.

Dalam penggerebekan tersebut, anggotanya berhasil menemukan ratusan ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik dengan media pot tanaman.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Siapa yang Jadi Prioritas? Simak 3 Syarat Berikut

Menurut Kombes Pol Ady Wibowo penanaman ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah telah berlangsung selama beberapa bulan.

Diduga penanaman ganja hidroponik dilakukan beberapa kali, pasalnya sebelum itu sempat gagal tanam di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

Ada 2 orang pelaku yang diamankan dalam kasus penanaman ganja hidroponik tersebut.

"Pada saat penangkapan tersangka UH kita mengamankan barang bukti berupa biji ganja yang akan ditanam di kebun hidroponik tersebut. Kemungkinan yang sudah ditanam ini berusia 2-3 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Escape Plan, Aksi Pelarian dari Penjara oleh Sylvester Stallone dan Arnold Schwarzenegger

Sedangkan, tersangka yang berperan dalam merawat tanaman ganja tersebut berinisial SY.

Diketahui, SY memperoleh modal Rp500.000 dari UH dan akan memperoleh bayaran Rp100.000 per pot jika panenan ganja hidroponik berhasil.

"Tersangka SY diberikan modal sebesar Rp500.000 dan jika berhasil panen maka yang bersangkutan akan diberikan upah Rp100.000 per potnya," tuturnya.

Adi menyebutkan bahwa tanaman ganja yang ditanam di pot memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan ganja yang ditanam langsung di tanah terbuka.

Baca Juga: Hati-hati, Bahaya Minum Air Mineral dari Botol Plastik bagi Tubuh, Salah Satunya Bisa Picu Kanker Payudara

Sementara itu, terkait inspirasi kedua tersangka untuk menanam ganja secara hidroponik, pihak kepolisian masih terus mendalami.

"Kalau dilihat perbedaanya, kalau ditanam di tanah dan di pot, hasilnya juga berbeda. Kalau di tanah seperti yang ditemukan di Madina jauh lebih besar fisiknya, sementara di pot posturnya tertentu saja mengikuti besaran pot. Untuk lebih jauh mengenai inspirasi dia menanam, itu masih kita dalami karena ini juga baru beberapa hari," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah