PR DEPOK – Menkopolhukam Mahfud MD turut angkat bicara terkait tudingan yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.
Politisi Partai Demokrat itu menuding Mahfud MD sebagai orang yang telah menghapus pasal penghinaan presiden kala menjabat sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, Mahfud MD membantah tudingan Benny Harman yang menyebut telah menghapus pasal penghinaan presiden.
Bantahan tersebut dilontarkan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Mahfud MD mengatakan penghapusan penghinaan presiden dilakukan jauh sebelum dirinya menjadi pimpinan MK.
“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK,” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Tangani Skandal di KPK, Andi Arief: Tidak Mungkin!
Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian menjelaskan terkait penghapusan pasal penghinaan presiden tersebut.
“Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR,” tuturnya.
“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” ujar Mahfud MD mengakhiri cuitannya.
Diketahui, Benny Harman sebelumnya menyinggung Mahfud MD terkait perubahan sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Ketika SBY menjadi presiden, dikatakan dia, sama sekali tidak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan sebutan “Kerbau” pada tahun 2010 silam.
Sebab, penghinaan tersebut tidak bisa dilaporkan kepolisi lantaran pasal penghinaan presiden telah di hapus oleh MK saat dipimpin Mahfud MD.
Baca Juga: Bandingkan Korupsi Zaman Soeharto dengan Era Reformasi, Mahfud MD: Banyak Jual Beli APBN dan Perda
Menurut Benny Harman, Mahfud MD saat ini terdengar mendukung adanya kembali pasal penghinaan presiden.
Hal itu berbeda sikap ketika Mahfud MD masih menjabat sebagai Ketua MK dan menolak adanya pasal penghinaan presiden.***