"Lalu mengapa justru SEMBAKO yg sangat dibutuhkan RAKYAT itu malah mau dipajakin.," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum lama ini ramai diberitakan beberapa media nasional.
Revisi tersebut dikabarkan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok, dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Sebut PPN Ibarat seperti 'Pukat Harimau', Said Didu: PPN Jangan Dibungkus dengan Kata-kata Indah
Padahal sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, sembako merupakan objek yang tidak dikenakan pajak.
Bahkan menurut Anggota DPR RI, Mufti Anam, kebijakan tersebut apabila benar direalisasikan akan memberikan dampak buruk, yakni meningkatkan inflasi dan upaya pengentasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan pemerintah.***