PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa calon jemaah haji yang melakukan penarikan dana yang telah disetorkan tidak dapat berangkat seumur hidup.
Klaim tersebut beredar dari sebuah artikel di sebuah website yang tayang pada 8 Juni 2021 dengan judul dengan narasi berikut.
“BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tak Akan Berhaji Sumur Hidup.”
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.
Faktanya, konten dalam artikel tersebut dipelintir dari pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
Serta tidak ada pernyataan atau kalimat yang menyatakan bahwa calon jemaah haji yang menarik dana tidak bisa berangkat haji seumur hidup.
Anggito juga sempat mengatakan bahwa calon jemaah haji berhak untuk menarik dana mereka.