Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup A Turki vs Italia, Gli Azzurri Siap Dulang Tiga Poin di Laga Perdana
Maka dari itu, penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa, perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM.
"Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM," kata Boyamin Saiman.
Jika uji materi ini dikabulkan, maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM.
Baca Juga: Minta Jokowi Pertimbangkan Lagi PPN untuk Sembako, Hilmi Firdausi: Jangan Buat Rakyat Makin Susah
Akan tetapi jika ditolak, maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang saat dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM.***