Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Kebal Hukum Lantaran Tolak Pemanggilan Komnas HAM, MAKI Uji 3 Materi ke MK

- 10 Juni 2021, 16:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Instagram @firli_bahuri

PR DEPOK - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai penolakan Ketua KPK Firli Bahuri hadir dari panggilan Komnas HAM telah membuat polemik pro dan kontra.

Baru-baru ini Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Koordinator Maki Boyamin Saiman menjelaskan bahwa alasan Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dituangkan dalam surat yang dibuat oleh KPK.

Baca Juga: Asal Syarat Syariah Terpenuhi, Masduki Baidlowi Sebut Dana Haji Boleh Dipakai untuk Kepentingan Infrastruktur

"Alasan mangkir Firli Bahuri, Ketua KPK, dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK," kata Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis 10 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Merespons hal tersebut, MAKI berinisiatif menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM dalam TWK pegawai KPK tersebut.

Menurut Boyamin Saiman, MAKI akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.
"Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: Sepakat Tolak Pengenaan Pajak untuk Sembako, Fadli Zon: Buat Hidup Rakyat Makin Susah!

Tujuan uji materi ini menurut Boyamin Saiman guna mengetahui efektivitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM.

Adapun, materi yang diuji ke MK  merujuk pada judicial review pasal-pasal yang diatur UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 dengan 3 pasal yang diuji sebagai berikut.

1. Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi:

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima BPUM Tahap 2 Juni 2021

"Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya"
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya".

2. Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

"Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM".

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Jemaah yang Tarik Dana Haji Dikabarkan Tidak Dapat Berangkat Seumur Hidup, Simak Faktanya

3.  Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

"Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Boyamin Saiman mengatakan pihaknya memahami panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup A Turki vs Italia, Gli Azzurri Siap Dulang Tiga Poin di Laga Perdana

Maka dari itu,  penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa, perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM.

"Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM," kata Boyamin Saiman.

Jika uji materi ini dikabulkan, maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM.

Baca Juga: Minta Jokowi Pertimbangkan Lagi PPN untuk Sembako, Hilmi Firdausi: Jangan Buat Rakyat Makin Susah

Akan tetapi jika ditolak, maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang saat dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x