PR DEPOK - Terdakwa dalam kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq Syihab, menyeret nama Diaz Hendropriyono dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq menduga bahw Diaz Hendropriyono terlibat dalam penembakan enam Laskar FPI pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung mem-posting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'. Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tutur Habib Rizieq, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung kanal YouTube Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Cinta Terlarang Antara Klan Lycan dengan Vampir
Tak cukup sampai di situ, Habib Rizieq juga menuding bahwa Diaz Hendropriyono sama seperti sang ayah, yakni AM Hendropriyono, yang juga masih terus mengejarnya hingga saat ini.
"Diaz, sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya. Sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, Habib Rizieq pun mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap dirinya, yakni hukuman penjara 6 tahun.
"Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun. Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," ujar mantan Imam Besar FPI itu dalam sidang pembacaan pledoi.
Sementara itu, sebelumnya jaksa telah membacakan tuntutan untuk Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi Bogor.