Jokowi ‘Terserah Legislatif’ Soal Pasal Penghinaan Presiden, Said Didu: Modus yang Sama saat Revisi UU KPK

- 11 Juni 2021, 14:44 WIB
Kolase Presiden Jokowi dan Said Didu.
Kolase Presiden Jokowi dan Said Didu. /Instagram.com/@said_didu @jokowi

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pasal penghinaan presiden diserahkan ke badan legislatif.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di akun Twitter pribadinya pada 9 Juni 2021.

Mahfud MD mengaku ketika Presiden Jokowi ditanya soal perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk KUHP, Jokowi menjawab terserah legislatif.

Baca Juga: Ingin Baterai Ponsel Hemat? Coba 7 Trik Ampuh Ini yang Jarang Disadari Bermanfaat

Sementara menurut pendapat Mahfud MD, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden ke KUHP tetap tidak akan berpengaruh terhadapnya.

Sebab Mahfud mengaku tidak pernah memperkarakan kasus penghinaan meski dirinya sering dihina.

Mengetahui hal tersebut, Said Didu lantas turut menanggapi.

Menurut Said Didu, sikap Jokowi yang diungkapkan Mahfud MD tersebut adalah sikap lempar batu sembunyi tangan.

Dirinya juga menyebut bahwa sikap tersebut adalah modus yang sama ketika merevisi Undang-Undang KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier, Jumat, 11 Juni 2021: Aquarius, Jadilah Diri Sendiri di Tempat Kerja agar Lebih Dihargai

Hal itu disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae,” tulis Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Itu kan usulan pemerintah, terus dikatakan terserah legislatif pdhl 80% legislatif dibawah "kekuasaan" pemerintah,” sambungnya.

Modus yang sama saat revisi UU KPK,” ujar Said Didu, mengakhiri cuitannya.

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD membantah tudingan sebagai orang yang menghapus pasal penghinaan presiden kala menjabat sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ingin Habib Rizieq Dilaporkan Lagi Perkara Fitnah, Muannas Alaidid: Saya Berharap Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat bertanya pada Jokowi terkait perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk ke KUHP.

Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi,” tulis Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd pada 9 Juni 2021.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Jawabnya,'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara',” ujar Mahfud.

Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan,” pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x