Sebab, dikatakan Herzaky Mahendra, kebijakan pemungutan pajak untuk sembako dan pendidikan itu tidak masuk akal dan tidak punya rasa.
"Niat pemerintah mengenakan pajak ke sembako dan pendidikan, selain tidak masuk logika juga tidak punya rasa. Rakyat itu manusia yang butuh makan dan bantuan, bukan sekedar angka statistik," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: PPN Sembako Bakal Diberlakukan, Andi Arief Singgung Menkeu Sri Mulyani: Mohon Ibu Ingat Waktu Miskin
Selain itu, ia juga menilai pemerintah akan mencederai keadilan di masyarakat, apabila kebijakan pemungutan pajak sembako dan pendidikan itu benar-benar dilanjutkan.
"Bungkus kata-kata manis tetap tidak membuat kebijakan yang mengoyak rasa keadilan masyarakat dapat dibenarkan," ucap Herzaky Mahendra menambahkan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana menerapkan PPN pada sembako lewat perluasan objek PPN.
Rencana tersebut termuat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal itu lantas menuai polemik di tengah masyarakat karena dinilai akan makin menyulitkan kehidupan rakyat.
Akibat banyaknya kritikan dan protes dari berbagai pihak atas rencana kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP bisa bocor, lantaran rencana tersebut sifatnya internal.