Seperti diketahui sebelumnya, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud MD mengatakan apabila UU ITE dicabut maka negara sama halnya dengan bunuh diri.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE: kalau Dicabut Namanya Bunuh Diri
"Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut, kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan keputusan tidak dicabutnya UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen.
Setidaknya ada sekitar 50 orang narasumber antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politkus dan jurnalis.
Baca Juga: Meski Akui Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Dicabut
Menurut Mahfud MD, keberadaan UU ITE sangat penting. Bahkan rasa pentingnya sudah ada sejak pertama kali UU tersebut dibuat pada tahun 2008 silam.
“Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa,” kata Mahfud MD.