Meski Akui Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Dicabut

- 11 Juni 2021, 19:50 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /UGM

PR DEPOK - Soal polemik dalam UU ITE, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penegasan.
 
Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena sama saja dengan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers tentang UU ITE di Jakarta, pada Jumat 11 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 12 Juni 2021: Aries Perlu Meyakinkan Orang Terdekat

Menurut Mahfud MD, UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam UU ITE ada pasal yang dianggap karet.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar FMOTM DKI Jakarta Dibuka hingga 25 Juni 2021, Segera Login fmotm.jakarta.go.id
                   
Akan tetapi, masalah yang muncul dari UU ITE tersebut berada pada tataran pelaksanaannya.

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.

Maka dari itu, untuk menyelesaikan masalah UU ITE ada pasal yang dianggap karet, pemerintah akan membuat dua produk.

Pertama adalah surat keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x